Rabu, 29 April 2020

Kerentanan Sosial, dan Penerapan Physical Distancing : COVID-19





Penyebaran virus corona atau Covid -19  di Indonesia kian memprihatinkan, tidak hanya Indonesia tapi seluruh Negara merasakan dampak dari Covid-19. Di Indonesia saja kasus ini kian hari semakin meningkat, Ahmad Yurianto (2020:29) menegaskan bahwa  sampai saat ini “ (29/03/2020) sudah tercatat 9.771 kasus yang positif Covid-19, sembuh 1.391 kasus, dan 784 yang meninggal dunia”. Pendemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi dampaknya juga terlihat di berbagai sektor,  dari pendidikan, sosial, ekonomi, hingga aktvitas beribadah di masyrakat.  

Dampak Covid-19 tidak hanya pada sektor kesehatan saja, pada sektor pendidikan sangatlah terasa damapak dari pendemi corona ini. Pemerintah sudah mengimbau untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah selama pandemik virus corona ini. Dan pemerintah juga membatalkan Ujian Nasioanl 2020. Menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) Nadiem Anwar Makarim Menerbitkan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan Dalam masa Darurat disease (Covid-19). Untuk mengetahui seberapa besar dampak virus corona terhadap dunia pendidikan di Indonesia dan seberapa efektif langkah belajar dari rumah yang sudah berjalan selama ini perlu dilakukan riset mendalam untuk mengkajinya. Yang pasti kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas pelajar dan mahasiswa sehingga dapat menekan penyebaran. Tetapi di perhatikan juga bagai mana siswa atau mahasiswa tidak kehilagan hak-hak belajarnya selama pendemi covid -19.

Pada sektor ekonomi juga terlihat damapak dari corona dengan bayaknya moda bisnis yang tidak bisa berjalan dengan normal serta mengalami penurugan pendapatan, berkurangnya produksivitas kerja dan penguragan ekspor sekaligus kenaikan impor yang berimplikasi pada berkurangnya pertumbuhan ekonomi. “Bank Iindonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi indonesia di tahun ini akan tertekan pada level 2,1 persen. Bank Indonesia (BI) juga telah merevisi proyektif pertumbuhan ekonomi Republik Inonesia (RI) menjadi di bawah 5 persen atau hanya sekitar 2,5 persen. Lambatnya pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19 di tandai dengan kondisi lingkugan eksternal dan melehmanya permintaan dalam negri serta menurunya sentiment bisnis dan konsumen” (Adi Hidayat Agrubi 2020:29).

Semenatara pada aspek aktvitas beribadah di masyrakat juga mengalami gangguan. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan bahwa tidak melakukan sementara proses beribadah di luar rumah dan melakukan isolasi mandiri, dan menghindari keramaiaan  untuk memutuskan rantai peyebaran virus Corona. Dan bahkan pelaksanaan ibadah umroh di batalkan karena laragan mengunjungi Mekah dan Madinah. Ibadah haji  tahun ini terancam tidak dapat di laksanakan. Majelis ulama Indonesia (MUI)  telah mengeluarka fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang peyelengaraan ibadah dalam situasi terjadi wajah Covid-1. Mesjid-mesjid ditutup dari sholat jumat dan solat berjamaah di ikuti oleh fatwa MUI ini.

Kejestraan sosial masyrakat disini berkaitan dengan kesehatan, kondisi ekonomi dimistik rumah tangga, rasa aman –nyaman, serta kulitas hidup yang baik. Sehingga masyrakat yang di hadapkan dengan sebuah cobaan Pendemi Covid-19 dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan menjalankan fungsi sosialnya. Oleh karna itulah pemerintah selain berfokus utama penaganan pandemi Covid-19 ini jika kejastraan masyrakat di abaikan, di kuatirkan akan memicu kerentanan sosial yang masif di masyrakat. Ini tentu semakin membuat situasi dan kondisi Indonesia bisa seperti benang kusut menyelesaikan suatu masalah.  Dan munculnya kondisi kerentanan sosial (social vulnerability) yang terjadi pada masyrakat dan menghadapi pendemi Covid -19 menyebabkan posisi ketahanan masyarakat (community resilience) mengalami shock. Ketahanan masyrakat ini berkaitan dengan kemampuan dari masyarakat untuk dapat mengguanakan sumber daya yang tersedia dalam memenuhi kebutuhan dasar dan menjalankan fungsi sosialnya. Tetapi disisi lain kondisi yang terjadi saat ini yang terjadi saat ini menjadikan masyrakat mengalami kerentanan sosial yang berdampak pada produktivitas menurun, mata pencarian terganggu, dan munculnya gangguan kepanikan sosial di masyrakat.

Dampak kerentanan sosial dapat membuat masyarakat melakukan tiga tindakan yang saling terkait, yaitu tindakan apatis, tindakan irasional, dan tindakan kriminal. Hal ini bisa kita lihat pada fenomena masyarakat yang terjadi saat ini. Sehingga apa yang terjadi pada masyarakat merupakan kulminasi dari kerentanan sosial yang kini sedang dihadapi oleh masyarakat. hanya sebagian dari dampak kerentanan sosial yang akan terjadi di masyarakat kita akibat pandemi Covid-19 ini. Maka untuk itulah sebelum pemerintah menerapkan kebijakan physical distancing, atau karantina wilayah maupun lockdown, harus memperhatikan aspek kesejahteraan sosial di masyarakat sangat berefek terhadap kesejahteraan sosial, seperti pedagan kaki lima, gojek, sopir, buruh, pasti lebih terbatas dalam mencari nafkah sehari-hari, apalagi punya keluarga yang mesti ditanggung, butuh makan, anaknya yg sekolah butuh kouta buat belajar online. Semua serba sulit, dan jika seandainya wabah covid-19 lama berakhir, saya khawatir, jangankan kesejahteraan, cukup pun tidak memungkinkan bagi masyarakat yang hanya mengandalkan pekerjaan di luar rumah. Jika pemerintah pada akhirnya mempertegas kebijakan physical distancing atau, karantina wilayah maupun  lockdown, maka terlebih dahulu menyiapkan instrumen yang dapat meminimalisir kerentanan sosial masyarakat. Hal yang paling penting sebelum menerapkan kebijakan tersebut adalah menyiapkan kebijakan social safety net terlebih dahulu. Seperti kebutuhan pokok Masyarakat, agar tidak hanya covid-19 yg dihindari, juga kelaparan. Sebab masih banyak masyarakat yang bergaji buruh. Kalau kerja dapat uang, kalau tidak kerja, tidak dapat uang. Maka akan ada potensi kerentanan sosial beserta dampaknya yang akan muncul pada masyarakat akibat kebijakan tersebut.

 Diharapkan pelaksanaan kebijakan social safety net dapat meminimalisir potensi kerentanan sosial dan dampaknya yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu sebelum pemerintah menjalankan kebijakan physical distancing, dan khususnya karantina wilayah atau lockdown, terlebih dahulu menyiapkan strategi antisipasi dari potensi kerentanan sosial yang akan terjadi di masyarakat. Agar tidak melahirkan berbagai masalah baru. Bahkan masyarakat mulai kuatir akan terjadi lagi penjarahan seperti tahun 1998 akibat tingkat frustasi masyarakat yang mulai tinggi karena dihadapkan kerentanan sosial ini.
Semoga pandemi Covid-19 dapat teratasi dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial-ekonomi seperti biasanya. Masyarakat dapat kembali saling berjabat tangan. Masyarakat dapat saling duduk berdekatan. Masyarakat tidak saling curiga kepada masyarakat lain kalau ia adalah  Covid-19. Masyarakat dapat kembali mengadakan kegiatan ibadah bersama. Masyarakat dapat melakukan kegiatan kumpul-kumpul kembali. Pada akhirnya kita semua dapat menjalankan fungsi sosial sebagai masyarakat dan individu pada umumnya. Sebab hakikatnya manusia adalah makhluk sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan Sosial Ekonomi dan Globalisasi Menurut Pemikiran Jean Baudrillard

Baudrillard lahir di Reims, perancis pada tanggal 27 Juli 1929. Jean Baudrillard adalah seorang ahli sosiologi, Filsuf, ahli teori budaya,...