Penyebaran
virus corona atau Covid -19 di Indonesia
kian memprihatinkan, tidak hanya Indonesia tapi seluruh Negara merasakan dampak
dari Covid-19. Di Indonesia saja kasus ini kian hari semakin meningkat, Ahmad Yurianto
(2020:29) menegaskan bahwa sampai saat
ini “ (29/03/2020) sudah tercatat 9.771 kasus yang positif Covid-19, sembuh
1.391 kasus, dan 784 yang meninggal dunia”. Pendemi Covid-19 tidak hanya
berdampak pada kesehatan tetapi dampaknya juga terlihat di berbagai sektor, dari pendidikan, sosial, ekonomi, hingga
aktvitas beribadah di masyrakat.
Dampak
Covid-19 tidak hanya pada sektor kesehatan saja, pada sektor pendidikan
sangatlah terasa damapak dari pendemi corona ini. Pemerintah sudah mengimbau
untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah selama pandemik virus corona
ini. Dan pemerintah juga membatalkan Ujian Nasioanl 2020. Menteri pendidikan
dan kebudayaan (mendikbud) Nadiem Anwar Makarim Menerbitkan surat edaran Nomor
4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan Dalam masa Darurat disease
(Covid-19). Untuk mengetahui seberapa besar dampak virus corona terhadap dunia
pendidikan di Indonesia dan seberapa efektif langkah belajar dari rumah yang
sudah berjalan selama ini perlu dilakukan riset mendalam untuk mengkajinya.
Yang pasti kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas
pelajar dan mahasiswa sehingga dapat menekan penyebaran. Tetapi di perhatikan
juga bagai mana siswa atau mahasiswa tidak kehilagan hak-hak belajarnya selama
pendemi covid -19.
Pada sektor
ekonomi juga terlihat damapak dari corona dengan bayaknya moda bisnis yang
tidak bisa berjalan dengan normal serta mengalami penurugan pendapatan,
berkurangnya produksivitas kerja dan penguragan ekspor sekaligus kenaikan impor
yang berimplikasi pada berkurangnya pertumbuhan ekonomi. “Bank Iindonesia
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi indonesia di tahun ini akan tertekan pada
level 2,1 persen. Bank Indonesia (BI) juga telah merevisi proyektif pertumbuhan
ekonomi Republik Inonesia (RI) menjadi di bawah 5 persen atau hanya sekitar 2,5
persen. Lambatnya pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19 di tandai dengan
kondisi lingkugan eksternal dan melehmanya permintaan dalam negri serta
menurunya sentiment bisnis dan konsumen” (Adi Hidayat Agrubi 2020:29).
Semenatara
pada aspek aktvitas beribadah di masyrakat juga mengalami gangguan. Pemerintah
telah mengeluarkan peraturan bahwa tidak melakukan sementara proses beribadah
di luar rumah dan melakukan isolasi mandiri, dan menghindari keramaiaan untuk memutuskan rantai peyebaran virus
Corona. Dan bahkan pelaksanaan ibadah umroh di batalkan karena laragan
mengunjungi Mekah dan Madinah. Ibadah haji
tahun ini terancam tidak dapat di laksanakan. Majelis ulama Indonesia
(MUI) telah mengeluarka fatwa nomor 14
tahun 2020 tentang peyelengaraan ibadah dalam situasi terjadi wajah Covid-1.
Mesjid-mesjid ditutup dari sholat jumat dan solat berjamaah di ikuti oleh fatwa
MUI ini.
Kejestraan
sosial masyrakat disini berkaitan dengan kesehatan, kondisi ekonomi dimistik
rumah tangga, rasa aman –nyaman, serta kulitas hidup yang baik. Sehingga
masyrakat yang di hadapkan dengan sebuah cobaan Pendemi Covid-19 dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya dan menjalankan fungsi sosialnya. Oleh karna itulah
pemerintah selain berfokus utama penaganan pandemi Covid-19 ini jika kejastraan
masyrakat di abaikan, di kuatirkan akan memicu kerentanan sosial yang masif di
masyrakat. Ini tentu semakin membuat situasi dan kondisi Indonesia bisa seperti
benang kusut menyelesaikan suatu masalah.
Dan munculnya kondisi kerentanan sosial (social vulnerability) yang
terjadi pada masyrakat dan menghadapi pendemi Covid -19 menyebabkan posisi
ketahanan masyarakat (community resilience) mengalami shock. Ketahanan
masyrakat ini berkaitan dengan kemampuan dari masyarakat untuk dapat
mengguanakan sumber daya yang tersedia dalam memenuhi kebutuhan dasar dan
menjalankan fungsi sosialnya. Tetapi disisi lain kondisi yang terjadi saat ini
yang terjadi saat ini menjadikan masyrakat mengalami kerentanan sosial yang
berdampak pada produktivitas menurun, mata pencarian terganggu, dan munculnya
gangguan kepanikan sosial di masyrakat.
Dampak kerentanan sosial dapat membuat masyarakat melakukan tiga tindakan
yang saling terkait, yaitu tindakan apatis, tindakan irasional, dan tindakan
kriminal. Hal ini bisa kita lihat pada fenomena masyarakat yang terjadi saat
ini. Sehingga apa yang terjadi pada masyarakat merupakan kulminasi dari kerentanan
sosial yang kini sedang dihadapi oleh masyarakat. hanya sebagian dari dampak
kerentanan sosial yang akan terjadi di masyarakat kita akibat pandemi Covid-19
ini. Maka untuk itulah sebelum pemerintah menerapkan kebijakan physical distancing, atau
karantina wilayah maupun lockdown, harus memperhatikan aspek kesejahteraan
sosial di masyarakat sangat berefek terhadap kesejahteraan sosial, seperti
pedagan kaki lima, gojek, sopir, buruh, pasti lebih terbatas dalam mencari
nafkah sehari-hari, apalagi punya keluarga yang mesti ditanggung, butuh makan,
anaknya yg sekolah butuh kouta buat belajar online. Semua serba sulit, dan jika
seandainya wabah covid-19 lama berakhir, saya khawatir, jangankan
kesejahteraan, cukup pun tidak memungkinkan bagi masyarakat yang hanya
mengandalkan pekerjaan di luar rumah. Jika pemerintah pada akhirnya mempertegas
kebijakan physical
distancing atau, karantina wilayah maupun lockdown, maka
terlebih dahulu menyiapkan instrumen yang dapat meminimalisir kerentanan sosial
masyarakat.
Hal yang paling penting sebelum menerapkan kebijakan tersebut adalah menyiapkan
kebijakan social
safety net terlebih dahulu. Seperti kebutuhan pokok Masyarakat, agar tidak hanya covid-19 yg dihindari,
juga kelaparan. Sebab masih banyak masyarakat yang bergaji buruh. Kalau kerja
dapat uang, kalau tidak kerja, tidak dapat uang. Maka akan ada
potensi kerentanan sosial beserta dampaknya yang akan muncul pada masyarakat
akibat kebijakan tersebut.
Diharapkan pelaksanaan kebijakan social safety net dapat meminimalisir potensi
kerentanan sosial dan dampaknya yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu
sebelum pemerintah menjalankan kebijakan physical distancing,
dan khususnya karantina wilayah atau lockdown, terlebih dahulu menyiapkan strategi
antisipasi dari potensi kerentanan sosial yang akan terjadi di masyarakat. Agar
tidak melahirkan berbagai masalah baru. Bahkan masyarakat mulai kuatir akan
terjadi lagi penjarahan seperti tahun 1998 akibat tingkat frustasi masyarakat
yang mulai tinggi karena dihadapkan kerentanan sosial ini.
Semoga pandemi Covid-19 dapat teratasi dan masyarakat
dapat kembali menjalankan aktivitas sosial-ekonomi seperti biasanya. Masyarakat
dapat kembali saling berjabat tangan. Masyarakat dapat saling duduk berdekatan.
Masyarakat tidak saling curiga kepada masyarakat lain kalau ia adalah Covid-19.
Masyarakat dapat kembali mengadakan kegiatan ibadah bersama. Masyarakat dapat
melakukan kegiatan kumpul-kumpul kembali. Pada akhirnya kita semua dapat
menjalankan fungsi sosial sebagai masyarakat dan individu pada umumnya. Sebab
hakikatnya manusia adalah makhluk sosial.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar